
Saat ini masih banyak posisi pelaku usaha yang memanfaatkan situasi demi memperoleh keuntungan yang besar dengan cara merugikan konsumen. Dengan banyaknya kasus yang terjadi kerap kali menimpa konsumen dan masih belum ada penanganan secara serius dari pemerintah. Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 telah menjamin adanya kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen demi mewujudkan pengembangan pembangunan nasional sebagai sumber daya manusia yang sehat dan berkualitas. Pemerintah telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui amanat UUPK sebagaimana pada Pasal 1 angka 11 UUPK sebagai upaya untuk membantu pengembangan dari perlindungan terhadap konsumen serta sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Penegakan hukum akan terwujud melalui proses persidangan dengan tata cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase sebagai pilihan hukum yang dipilih oleh pihak yang dirugikan melalui BPSK. Sebagai bentuk upaya memberikan perlindungan dalam ranah bisnis dan perkembangan dalam perekonomian negara. Buku ini hadir membahas bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen agar memiliki kedudukan yang seimbang dengan pelaku usaha.
Judul: Perlindungan Hukum Konsumen dan Upaya Penyelesaian Perkaranya
Penulis: Satrio Ageng Rihardi, S.H., M.H.
Deskripsi Fisik: …, … hlm., 15.5x23cm.
ISBN:
Ebook: belum tersedia
Harga: Rp288.000,-
Mau beli versi cetak buku ini? Klik di sini!
TidarPressID134