
Tidak banyak tulisan yang mengkaji maupun membahas mengenai isu-isu pertanian dari perspektif hukum tentang perlindungan varietas tanaman. Tidak banyaknya tulisan di bidang pertanian disebabkan oleh tidak semua kurikulum dalam fakultas hukum yang menempatkan hukum pertanian menjadi mata kuliah wajib maupun mata kuliah pilihan.
Indonesia selama ini dikenal sebagai negara agraris di mana sebagian besar penduduknya bekerja pada sektor-sektor pertanian. Di sisi lain globalisasi memengaruhi terhadap kehidupan para petani dikarenakan adanya hukum global yang kemudian masuk ke dalam hukum nasional melalui konvensi-konvensi internasional. Maka dari itulah, penting adanya upaya harmonisasi hukum.
Buku ini memberikan ulasan terhadap upaya harmonisasi hukum perlindungan varietas tanaman yang berkeadilan. Kenapa dimulai dari perlindungan varietas tanaman? Penulis melihat bahwa dalam kegiatan bercocok tanam yang dilakukan oleh para petani dimulai dari ketersediaan benih bermutu. Pelibatan petani dalam mewujudkan benih dan keterlibatan petani dalam pengembangan benih menjadi sebuah keniscayaan karena petani merupakan penjaga keanekaragaman hayati selama ini.
Buku ini membahas beberapa bab atau materi di antaranya Harmonisasi Hukum Perlindungan Varietas Tanaman yang Berkeadilan, Keadilan dalam Perlindungan Varietas Tanaman dalam Perspektif Kekayaan Intelektual, Penyerasian Asas dan Tujuan Pengaturan PVT dan SBPB, Kerangka Hukum PVT dan SBPB, Reformulasi Norma-norma dalam Regulasi PVT dan SBPB, Penyelarasan hal-hal yang bertentangan guna membentuk Sistem Pertanian atau Perbenihan Berkeadilan.
Judul: Hukum Perlindungan Varietas Tanaman : Upaya Pemenuhan Hak-hak Petani yang Berkeadilan
Penulis: Dr. Rani Pajrin, S.H., M.H.
Deskripsi Fisik: vi, 93 hlm., 15.5x23cm.
ISBN: 978-602-17087-5-0 [Pranala Perpusnas]
Ebook: belum tersedia
Harga: Rp110.000,-