Hukum Kelembagaan Negara

Buku ini menyajikan pemahaman mendalam mengenai kelembagaan negara dan hukum di Indonesia. Dalam pembahasan, terdapat beberapa aspek utama, termasuk teori negara hukum, pemisahan kekuasaan, dan teori organ. Evolusi konsep negara hukum di Indonesia dipaparkan secara rinci, mencakup periode awal kemerdekaan, KRIS 1945, UUD 1950, hingga pasca perubahan UUD 1945. Bab selanjutnya membahas pembentukan dan pembaruan hukum, melibatkan idealisasi peraturan perundang-undangan, fungsi internal dan eksternal, serta dinamika norma hukum responsif dan historis. Teori penegakan hukum juga mendapat perhatian khusus, dengan eksplorasi konsep, sistemikitas, fungsi, dan evaluasi sistem hukum. Bab khusus membahas perbaikan dan regulasi dalam konteks kelembagaan negara di Indonesia, sementara bab lain mengidentifikasi berbagai penegak hukum dan membahas dampak serta manfaat penegakan hukum yang bersifat sistemik. Keseluruhan, buku ini memberikan wawasan komprehensif terkait teori dan praktik kelembagaan negara, memaparkan perkembangan hukum di Indonesia, dan membahas implikasi penegakan hukum yang sistemik. Meskipun ada kekurangan dalam buku ini, penulis menyambut kritik dan saran untuk penyempurnaan selanjutnya, dengan harapan buku ini dapat memenuhi fungsinya.

Gagasan tentang negara hukum yang berhubungan dengan negara berdaulat adalah hasil dari diskusi yang berlangsung selama berabad-abad di kalangan sarjana dan filsuf, terutama dalam konteks hakikat, asal usul, dan tujuan bangsa. Pertanyaan mendasar yang sangat penting adalah dari mana negara memperoleh otoritas untuk bertindak, dan bagaimana rakyat tunduk pada tindakan tersebut. Konsep negara hukum menjunjung tinggi prinsip bahwa negara harus berada di bawah hukum dan tidak boleh beroperasi secara sewenang-wenang. Melalui perkembangan sejarah, prinsip-prinsip negara hukum menjadi dasar bagi sistem pemerintahan yang demokratis, mengedepankan keadilan, kebebasan individu, dan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip-prinsip ini membentuk dasar hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan, memastikan bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan hukum dan tidak menyalahgunakan kekuasaannya terhadap warga negara.

Judul: Hukum Kelembagaan Negara

Penulis: Muhammad Ardhi Razaq Abqa, S.H., M.H.
Destri Tsurayya Istiqamah, S.H., M.Hum.
Kuswan Hadji, S.H., M.H.

Deskripsi Fisik: viii, 152 hlm., 15.5×23 cm.

ISBN: 978-623-8464-10-4 [Pranala Perpusnas]

Ebook: belum tersedia

Mau beli versi cetak buku ini? Klik di sini!

TidarPressID85

Previous article
Next article

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Accessibility Tools